Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil jenis Pajero Sport ini diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyitaan dilakukan pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkembangan penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, yang diduga menerima suap terkait proyek. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam proses pengembangan, KPK juga memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik mendalami dugaan pemberian aset mewah oleh Eno Bowo Susilo kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. Pemberian aset-aset tersebut diduga ditujukan kepada Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
Ikuti Koridor.co.id
