Koridor.co.id — JAKARTA – Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2026) sore. Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Para demonstran menyampaikan tuntutan agar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie. Mereka membawa dua spanduk besar dan menggunakan satu mobil komando untuk menyuarakan aspirasi mereka di pinggir jalan, tepat di depan gedung PN Jaksel.
Salah satu orator menyatakan, “kami hadir di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah.” Massa mendesak agar proses praperadilan berjalan secara objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Massa aksi meyakini bahwa penyidik telah memiliki pertimbangan hukum yang kuat sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam mengambil keputusan terkait praperadilan ini.
Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang putusan untuk praperadilan ini dijadwalkan digelar pada sore hari ini.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai turut termohon.
Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Praperadilan kedua ini memiliki klasifikasi terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon untuk praperadilan kedua ini adalah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan pada Jumat (28/8) esok.
Ikuti Koridor.co.id
