Koridor.co.id — Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya upaya penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok anarko. Dana tersebut diduga dibalut dalam kegiatan sosial untuk kemudian digunakan menunggangi aksi penyampaian pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang digelar hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Immanudin menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat upaya tersebut. “Ini yang kita lakukan pendalaman. Karena kami menemukan ada indikasi membalut dengan kegiatan sosial, tapi kemudian penggunaannya digunakan untuk hal yang melawan hukum,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Iman menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap indikasi tersebut. “Nah inilah yang makanya kami lakukan apa pendalaman khusus yang tadi itu. Karena kami juga cukup menarik ketika ditemukan seperti ada penggalangan dana untuk kegiatan sosial, namun ternyata kegiatannya adalah bukan untuk kegiatan sosial. Nah itu yang kami dalami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya konsolidasi kelompok anarko yang diduga akan menunggangi massa aksi di DPR hari ini. Konsolidasi tersebut dilaporkan berlangsung secara bertahap, dimulai dari penyamaan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi massa, hingga persiapan sarana yang diduga akan digunakan.
“Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan penunggangan aksi tersebut,” jelas Iman.
Dalam tahapan konsolidasi ini, kelompok tersebut membangun kesamaan isu yang akan disuarakan, salah satunya adalah isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, mereka juga melakukan penguatan narasi dan penggalangan dana.
Para pelaku kemudian mulai menggulirkan isu kepada publik melalui penyebaran flyer-flyer provokatif. Mereka juga mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, menyebarkan isu, dan mengumpulkan pergerakan massa. “Dalam hal penggalangan donasi, diduga ada indikasi upaya-upaya menerima dana baik langsung, maupun tidak langsung,” katanya.
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya telah mengamankan 65 orang yang terindikasi sebagai kelompok anarko yang diduga akan menunggangi aksi di DPR. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk menunggangi massa aksi. Barang bukti yang diamankan antara lain 39 bilah senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, 25 gram gotri, hingga bom molotov.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi. Namun demikian, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan, serta potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedini mungkin. Sehingga demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” tegas Budi Hermanto.
Ikuti Koridor.co.id
