Koridor.co.id — JAKARTA – Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap senilai total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2022. Pemberian uang suap tersebut diduga bertujuan agar PT KAPM dapat menjadi pelaksana atau memenangkan lelang proyek tersebut.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, menyatakan bahwa suap tersebut diberikan melalui Direktur Utama PT KAPM tahun 2022, Yoseph Ibrahim, bersama dengan Vice President PT KAPM tahun 2022, Parjono. Uang senilai Rp 1.125.000.000 diberikan kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di DJKA Kemenhub.
Selain itu, sejumlah Rp 240.000.000 diberikan kepada Hamdan, Edi Purnomo selaku ketua Pokja pengadaan pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera tahun 2022, dan Budi Prasetiyo selaku ketua Pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang pada jalur kereta api di wilayah Jawa-Sumatra tahun 2023. Pemberian uang ini dimaksudkan agar PT KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.
Peristiwa ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Pelaksanaan pekerjaan tersebut awalnya menggunakan anggaran dari terdakwa senilai Rp 5,2 miliar.
Melalui Parjono, PT KAPM kemudian menagih anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Namun, menjelang akhir tahun 2021, pembayaran tersebut belum kunjung direalisasikan. Harno Trimadi menyampaikan bahwa pembayaran belum bisa segera dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi justru menginformasikan bahwa pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya akan diberikan kepada terdakwa. Tujuannya adalah agar terdakwa memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA.
Untuk pengaturan teknis pelaksanaan dan pelelangan agar dimenangkan oleh terdakwa, Harno mengarahkan perwakilan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku PPK. Harno juga menyampaikan adanya ‘commitment fee’ sebesar 5% dari nilai kontrak yang harus dipenuhi terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
Pengaturan agar proyek dimenangkan terdakwa dilakukan dengan cara mengubah dokumen pengadaan, termasuk kapasitas alat berat yang disesuaikan dengan kemampuan terdakwa. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT KAPM dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802.
Selanjutnya, terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran ‘fee’ yang harus dibayarkan. Fadliansyah menyampaikan bahwa ‘commitment fee’ adalah 5% dari nilai kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp 1,125 miliar kepada Harno dan Fadliansyah sebagai pemenuhan permintaan ‘commitment fee’ tersebut, serta memberikan uang Rp 240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
Jaksa menyatakan terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek pekerjaan ini senilai Rp 2.410.092.416. Perbuatan ini mendakwa terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Koridor.co.id
