Koridor.co.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia mencapai 72.798 hektare. Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatatkan angka terluas, yakni 38.310 hektare lahan yang terbakar.
Data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari pada Minggu (22/8/2026) menunjukkan bahwa Kalbar menjadi wilayah paling terdampak karhutla. Untuk menangani kebakaran di provinsi tersebut, sebanyak 10.010 petugas dikerahkan ke lapangan.
Luas lahan yang terbakar di berbagai provinsi adalah sebagai berikut: Kalimantan Barat seluas 38.310,89 hektare, Riau seluas 16.249,24 hektare, Kalimantan Selatan (Kalsel) seluas 8.019,62 hektare, Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 7.634,46 hektare, Sumatra Selatan (Sumsel) seluas 1.926,23 hektare, dan Jambi seluas ± 658,29 hektare. Total luas lahan yang terbakar mencapai ± 72.798,73 hektare.
Sementara itu, jumlah personel satgas darat yang dikerahkan di berbagai wilayah juga dilaporkan. Kalteng mengerahkan 10.700 personel, Riau 17.764 personel, Sumsel 11.567 personel, Kalbar 10.010 personel, Jambi 5.818 personel, dan Kalsel 1.408 personel, dengan total keseluruhan mencapai 57.267 personel.
Menanggapi kendala di lapangan, Kapusdatin BNPB Berton Pandjaitan mengungkapkan tantangan yang dihadapi petugas dalam memadamkan api. “Pertama, kekeringan dengan banyak hari tanpa hujan. Kesulitan mendapatkan air di lapangan, termasuk di Kalsel. Butuh sumur dan normalisasi kanal,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa empat korporasi sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus karhutla di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan karhutla.
“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).
Pras menambahkan bahwa Presiden Prabowo menekankan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. “Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, “Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”
Ikuti Koridor.co.id
