— JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pelaku usaha sawit menilai arahan pemerintah ini akan memperkuat langkah bersama dalam mencegah dan menangani karhutla, sekaligus mendorong kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan. Inpres tersebut secara spesifik mempertegas larangan pembakaran lahan, memperkuat koordinasi dan penegakan hukum, serta mengatur penerapan pengecualian terkait kearifan lokal secara lebih ketat.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan bahwa penguatan arahan pemerintah ini sangat penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menghadapi risiko karhutla. Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama untuk mencegah potensi kebakaran sedini mungkin.

“Gapki sangat mendorong gotong royong dan kesiapsiagaan dalam pencegahan karhutla,” ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (06/09/2026).

Gapki secara khusus mengapresiasi penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat dan proporsional. Hal ini penting agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa disalahartikan sebagai pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, Gapki memandang penguatan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla sebagai bagian krusial dari implementasi Inpres. Perusahaan anggota Gapki didorong untuk memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Eddy menekankan bahwa karhutla adalah persoalan yang membutuhkan keterlibatan konsisten dari semua pihak. “Semakin kuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas,” katanya.

Gapki menegaskan komitmennya terhadap praktik pembukaan lahan tanpa membakar dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan karhutla. Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.

Melalui penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 secara konsisten dan kolaboratif, Gapki berharap upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Indonesia semakin efektif, sembari menjaga keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.