— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat milik masyarakat adat tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Penegasan ini disampaikan terkait potensi pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN).

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), Bima Arya menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat. Ia menyatakan bahwa tanah ulayat yang keberadaannya telah diakui tidak dapat diperlakukan layaknya tanah biasa yang bisa dialihfungsikan semata-mata karena ada kepentingan investasi atau proyek strategis nasional.

“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” ujar Bima Arya dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak. Hal ini terutama berlaku apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” tegasnya.

Terkait penataan ruang, Bima Arya menyinggung perlunya integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah penerbitan izin ganda. Penyusunan RTRW, menurutnya, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” jelas Bima Arya.

Proses integrasi RTRW dengan data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Selain itu, Kemendagri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk mendorong tertibnya administrasi, termasuk di bidang pertanahan. Bima Arya menyebutkan bahwa hingga kini sudah ada 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia, yang telah menggunakan SIPADES.

“Saat ini sudah 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, administrasi manual yang selama ini digunakan,” pungkasnya.