— JAKARTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memutuskan untuk mengalihkan sementara seluruh kegiatan pembelajaran jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR). Keputusan ini diambil sebagai respons atas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan yang berlaku selama satu hari pada Senin, 7 September 2026, ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh peserta didik serta warga sekolah. Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan bahwa pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi lingkungan, terutama kualitas udara dan sebaran abu vulkanik.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” ujar Ahmad Nuri, Minggu (6/9/2026).

Koordinasi ini penting sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Sekolah Diminta Pastikan PJJ Tetap Berjalan

Selama masa PJJ, seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara efektif. Ahmad Nuri menekankan pentingnya pemanfaatan sarana pembelajaran digital yang tersedia.

“Memastikan jalannya kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran (seperti portal LMS, Google Classroom, atau media daring resmi sekolah),” jelasnya.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk memantau pelaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik selama kegiatan pembelajaran daring berlangsung. Laporan pelaksanaan PJJ harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui koordinasi dengan Pengawas Pembina dan bidang pembinaan terkait.

Dindikbud Kota Serang juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk berperan aktif mendampingi anak-anak mereka selama mengikuti PJJ di rumah. “Melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putera-puterinya selama mengikuti proses PJJ di rumah,” pungkas Ahmad Nuri.