— JAKARTA – Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran daring (online) sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini diambil menyusul terpantaunya sebaran abu vulkanik yang telah mencapai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Seluruh satuan pendidikan di Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, diwajibkan menerapkan metode belajar dari rumah ini.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September, hingga Selasa, 8 September 2026. Keputusan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, kebijakan ini bertujuan sebagai pencegahan dan perlindungan. “Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan dan perlindungan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).

Ia menegaskan bahwa pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah, memastikan proses pembelajaran berjalan efektif melalui platform digital. Satuan pendidikan juga diminta memastikan materi pembelajaran tersampaikan dengan baik kepada peserta didik, sementara orang tua atau wali diminta memberikan pengawasan dan pendampingan.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik. Masyarakat, khususnya siswa, guru, dan orang tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama terdapat paparan abu vulkanik. Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai.

“Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.