— Polisi menangkap seorang debt collector berinisial ML alias E (30) yang viral di media sosial karena mengancam akan memiting leher seorang warga. Aksi tersebut terjadi saat petugas penagih utang itu hendak melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, ML diamankan pada Selasa, 22 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB. Namun, pada malam harinya, rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah ditahan polisi.

“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” kata Nasriadi kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Nasriadi menjelaskan bahwa peristiwa yang terekam dan viral itu bukanlah keributan antara debt collector dengan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan rekan-rekan ML. Pihak ML datang ke kantor polisi untuk mencari informasi mengenai ML yang telah diamankan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak ML sempat melakukan upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, keluarga pelapor tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.

“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” jelas Nasriadi.

Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng beserta personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Situasi berhasil dikendalikan dan pihak ML akhirnya meninggalkan lokasi.

Nasriadi menambahkan bahwa perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka E dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman dan dugaan penganiayaan.

“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan intimidasi, penganiayaan, maupun pengambilan kendaraan secara paksa. Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” kata Nasriadi.

“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” imbuhnya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB tersebut bermula saat pelaku ML mendapatkan informasi bahwa korban menunggak pembayaran cicilan selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.

Pelaku meminta agar persoalan tunggakan tersebut diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Saat kendaraan mulai berjalan, pelaku meminta pengemudi untuk berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian leher apabila kendaraan tetap melaju.