— Tim Patroli Gabungan dari Brimob Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan patroli rutin di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, dua unit sepeda motor disita karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Patroli yang digelar pada Selasa (25/8/2026) dini hari ini menyasar sejumlah area di Jakarta Timur, termasuk Jalan Pisangan Lama III, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pemuda, hingga kawasan Jatinegara. Sekitar pukul 03.12 WIB, petugas mendapati sejumlah pemuda sedang berkumpul di Jalan Pemuda dan melakukan pemeriksaan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menjelaskan, “Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar. Kendaraan kemudian dibawa ke Satwil Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Kombes Henik menyatakan bahwa patroli gabungan ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada jam-jam rawan. “Patroli kami lakukan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen maupun tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan kendaraan dan aktivitas warga, personel patroli juga berupaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari tindak kejahatan jalanan (3C), tawuran, hingga kejahatan siber.

“Kehadiran petugas di sejumlah ruas jalan tersebut diharapkan dapat mencegah aksi yang meresahkan serta memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari,” ucap Kombes Henik.

Situasi di titik-titik yang disambangi selama patroli dilaporkan aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara bermotor, untuk selalu membawa surat-surat kendaraan yang sah dan memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar sebelum digunakan. Orang tua juga diminta mengawasi aktivitas anak-anak pada jam rawan untuk mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 jika membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.