Koridor.co.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, dan pihak terkait lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah bandar udara yang terdampak aktivitas vulkanik tersebut, yang menyebabkan penutupan hingga perpanjangan jam operasi pada Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan bandara mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sementara itu, Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) juga memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, sesuai NOTAM Nomor A3347/26 NOTAMR A3345/26.
Bandar Udara Radin Inten II (TKG) di Lampung turut memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor B1125/26 NOTAMR B1124/26. Selain itu, Bandar Udara Budiarto di Banten memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 13.30 WIB, sesuai NOTAM Nomor C1079/26 NOTAMR C1076/26.
Bandar Udara Pondok Cabe menjadi bandara kelima yang ditutup sementara hingga pukul 14.00 WIB pada Minggu (6/9), berdasarkan NOTAM Nomor C1080/26 NOTAMN. Lukman menambahkan, berdasarkan hasil paper test, Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung menunjukkan hasil positif dan sedang menunggu proses penerbitan NOTAM Aerodrome Close.
Pada Minggu, 6 September 2026, pukul 10.35 WIB, tercatat sebanyak 373 penerbangan terdampak akibat penutupan sejumlah bandara karena sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK): 202 penerbangan terdampak, terdiri dari 167 penerbangan dibatalkan, 16 penerbangan tertunda (delay), 2 penerbangan tertunda (delayed), 7 penerbangan ditunda (postpone), 4 penerbangan dialihkan (divert), 2 penerbangan mendarat (landed), 3 penerbangan berangkat (departed), dan 1 penerbangan kembali ke pangkalan (return to base/RTB).
- Bandar Udara Radin Inten II (TKG): 8 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus batal (cancel).
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP): 29 penerbangan terdampak, seluruhnya berstatus batal (cancel).
- Bandara lainnya: 277 penerbangan terdampak, meliputi penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandar udara yang ditutup.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan dan pilihan penanganan.
Untuk menghindari penumpukan penumpang, masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak diimbau untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan. Sebaiknya, terus memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangan.
Keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional. Penyesuaian dan pemulihan operasional penerbangan akan terus dilakukan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik serta hasil koordinasi dengan BMKG dan pihak terkait. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memonitor perkembangan situasi dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan signifikan.
Ikuti Koridor.co.id
