Koridor.co.id — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah mobil pikap diduga membuang air aki atau accu ke aliran sungai di kawasan Pancoran Mas, Depok. Kejadian ini sontak mengundang perhatian dan keprihatinan dari warga serta pihak berwenang.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat tiga orang pria sedang melakukan aktivitas pembuangan cairan dari sejumlah kotak aki yang tampaknya berasal dari mobil pikap yang terparkir di dekat lokasi. Seorang warga yang memergoki kejadian tersebut terdengar menyuarakan keberatannya, “Bang air aki ya? Jangan dibuang ke kali, aduh, nggak boleh Bang.” Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Jalan Haji Jumin 2, Mampang, Pancoran Mas, Depok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik mobil pikap tersebut. Reni menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila terbukti ada pelanggaran. “Iya, kami sedang coba telusuri pemilik kendaraannya. Kalau terbukti pasti ditindak,” ujar Reni saat dihubungi, Minggu (23/8).
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remedium). Namun, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran nyata atau kerusakan lingkungan, sanksi pidana tetap berlaku sebagai benteng terakhir (ultimum remedium),” paparnya.
Pihak DLHK Depok juga akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait lokasi pasti terjadinya pelanggaran. Jika sumber limbah berasal dari luar wilayah Depok, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait. “Tapi untuk saat ini kami sedang coba verifikasi terlebih dahulu ya, dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah peduli terhadap hal-hal seperti ini. Sehingga dapat dengan cepat kami tindaklanjuti,” imbuhnya. “Kalau terbukti dari luar Depok sumbernya, maka kami akan koordinasikan dengan wilayah domisili yang bersangkutan,” tutup Reni.
Ikuti Koridor.co.id
