Koridor.co.id — Polres Wonosobo terus mendalami kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, serta barang bukti hasil kejahatan dengan total nilai mencapai Rp467,843 juta.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU yang berlokasi di Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo. Laporan resmi kasus ini diterima kepolisian pada 10 Agustus 2026.
Perkembangan signifikan dalam penyidikan terjadi ketika seorang tersangka berinisial AR, berusia 53 tahun, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 15 Agustus 2026. AR diduga merupakan pelaku utama yang merencanakan dan mengkoordinasikan aksi perampokan, termasuk upaya menghilangkan barang bukti pasca kejadian. AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009.
Dari tangan AR, penyidik berhasil menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp260,421 juta. Selain itu, dua unit kendaraan, yaitu Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi perampokan, juga turut diamankan.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada tersangka lainnya, berinisial RAT. Di kediaman RAT, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver lengkap dengan peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti vital untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyatakan bahwa penemuan senjata api rakitan ini merupakan temuan penting. Pihaknya masih terus mendalami asal-usul senjata tersebut serta keterkaitannya dengan aksi perampokan yang terjadi.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Selain senjata api, polisi juga mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti. Lokasi tersebut berada di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari tempat ini, ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting dari rompi atau jaket yang digunakan pelaku.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, total uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan oleh polisi mencapai Rp408,743 juta. Sejumlah barang bukti kejahatan lainnya juga telah disita, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepasang sepatu. Nilai taksiran dari barang-barang ini mencapai Rp59,1 juta.
Secara keseluruhan, nilai total barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan mencapai Rp467,843 juta. Pihak kepolisian masih terus berupaya melacak uang dan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Arif menambahkan bahwa penyidik masih memburu satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AD. Peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini juga masih terus didalami. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ikuti Koridor.co.id
