— Palangka Raya – Polresta Palangka Raya telah menetapkan seorang pria yang viral dengan sebutan ‘pria senter’ sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penelusuran polisi atas video yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (17/8) malam di Jalan Kalibata Ujung. Kejadian tersebut terekam oleh dua orang bocah yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Dalam rekaman video, terlihat dua bocah tersebut bertemu dengan dua pria, salah satunya mengenakan senter di kepala (headlamp) dan membawa rokok serta mandau. Bocah-bocah tersebut sempat menanyakan perihal titik api kebakaran kepada pria tersebut, namun dijawab tidak ada.

Salah satu bocah tersebut kemudian menimpali, “Hah, tadi ada, Mang, di situ,” merujuk pada lokasi api. Pria yang kemudian dikenal sebagai ‘pria senter’ itu menjawab dengan nada tinggi, “Nggak ada. Sana… sana.” Setelah percakapan itu, kedua bocah melanjutkan perjalanan mereka dan merekam kobaran api yang membesar di pinggir jalan.

Niat Padamkan Api Berujung Pertemuan dengan Tersangka

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kedua bocah yang merekam video tersebut sebenarnya berniat untuk memadamkan api. Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Bocah berinisial N (13) bersama temannya, V, dan para relawan awalnya sedang berupaya memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung, yang tembus hingga Jalan G Obos XXIV. Saat melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, N dan V kemudian berboncengan motor untuk mendatangi lokasi tersebut dengan tujuan memadamkan api.

Di tengah perjalanan menuju titik api, mereka bertemu dengan pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau. Setelah ditanyai perihal lokasi api dan dijawab ‘tidak ada’ dengan nada keras, kedua bocah tersebut melanjutkan perjalanan. Saat kembali melihat kobaran api, mereka merekam video yang kemudian viral.

‘Pria Senter’ dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Menindaklanjuti rekaman video viral tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan A alias Icong, yang dikenal sebagai ‘pria senter’, serta pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Jalan Kalibata Ujung, Kalteng.

“Ya, sudah (tersangka),” ujar Kombes Deddy Supriadi, Sabtu (22/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling lama 9 tahun.

Bunyi Pasal 308 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Motif Pembakaran untuk Buka Lahan

Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran lahan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah untuk membuka lahan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap detail motif dan kronologi secara keseluruhan.