— TANGERANG – Tim Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Kota. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (20/8) malam itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan kunci leter T.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa penangkapan IS berawal dari temuan petugas yang mendapati tersangka membawa senjata tajam dan kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. “Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor,” ujar Parikhesit dalam keterangannya pada Minggu (23/8/2026).

Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin oleh Ipda Algifari Hafiz berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Menurut Parikhesit, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah IS diamankan.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” jelas Parikhesit.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IS mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya yang berinisial P. Saat ini, P masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut diketahui dijual kepada seorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp 4 juta. IS mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan tersebut, yang sebagian digunakan untuk membeli pakaian.

Selain barang bukti yang disita dari tersangka, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontaknya. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.