— TANGERANG SELATAN – Sebuah aksi penarikan paksa motor oleh debt collector terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita di Ciputat, Tangerang Selatan, terekam dan viral di media sosial. Peristiwa ini memicu perhatian aparat kepolisian yang kemudian turun tangan.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.41 WIB di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur. Laporan masuk melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan pengambilan paksa kendaraan roda dua yang disertai ancaman dari pihak debt collector.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur segera mendatangi lokasi kejadian. “Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB, dipimpin Iptu R Gunawan. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar dalam keterangannya pada Minggu (23/8).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa motor yang menjadi objek penarikan tersebut terdaftar atas nama korban. Cicilan motor tersebut dilaporkan telah menunggak selama tiga bulan. Dijelaskan bahwa sisa angsuran motor tersebut tinggal delapan kali dari total 24 angsuran, dan korban berjanji akan melunasi tunggakan pada minggu berikutnya.

Kapolsek Bambang Askar menjelaskan bahwa permasalahan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 jika menghadapi gangguan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Bambang Askar menekankan pentingnya memahami prosedur hukum terkait penarikan kendaraan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Hal ini berarti, proses hukum yang sah harus ditempuh sebelum kendaraan dapat ditarik.

“Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” tegas Bambang. Ia menambahkan, “Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector.”