Koridor.co.id — KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan satu tersangka berinisial GF, yang merupakan admin dari akun TikTok Lika Liku NTT. Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang pihak lain berdasarkan pesanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irawan Arianto menyatakan bahwa GF ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.
Sejauh ini, Polda NTT telah menerima sekitar 14 laporan terkait dugaan penyalahgunaan media sosial yang digunakan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Menurut Irawan, modus operandi para admin akun tersebut adalah menerima pesanan dari pihak yang berkepentingan untuk membuat konten yang menyerang target, dengan imbalan finansial.
“Tujuannya agar bisa mendapatkan uang,” ujar Irawan, menjelaskan motif di balik aksi tersebut. Dalam menjalankan aksinya, para admin diduga melakukan beberapa tahapan. Pertama, mereka mengambil data korban. Selanjutnya, narasi dimanipulasi dan foto korban disunting untuk menciptakan kesan yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
Konten yang telah direkayasa ini kemudian digabungkan dan dimanipulasi sebelum disebarluaskan melalui platform media sosial, khususnya TikTok. Irawan juga mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi bohong serta memanipulasi dan menggabungkan foto korban.
Konten hasil rekayasa tersebut diduga disebarluaskan melalui akun TikTok Lika-Liku dan akun TikTok Nobita Irma Dewi Silverster. Terkait kemungkinan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini, Irawan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Ia memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan yang lebih mendalam.
Ikuti Koridor.co.id
