Koridor.co.id — JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Instruksi tegas diberikan kepada seluruh kepala daerah untuk melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan penyediaan petugas yang memadai agar instruksi tersebut dapat berjalan efektif. Ia mengingatkan bahwa peringatan mengenai El Nino telah disampaikan jauh-jauh hari, sehingga pemerintah seharusnya sudah bersiap menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Peringatan kedatangan El Nino Godzila sudah berbulan lalu, mestinya sedia payung sebelum hujan, mestinya sudah ada satgas yang menyiapkan skenario, kejadian karhutla juga sudah sering terjadi, kasian hutan dan masyarakat,” ujar Mardani saat dihubungi pada Selasa (25/8/2026).
Mardani menekankan bahwa untuk mewujudkan efektivitas instruksi larangan membakar lahan, diperlukan dua syarat utama: ketersediaan petugas dan anggaran yang memadai. Ia mengilustrasikan luasnya wilayah Kalimantan Barat yang mencapai 1,2 kali luas Pulau Jawa, menunjukkan betapa perlunya jumlah petugas yang banyak atau pelibatan aktif dari masyarakat. Selain itu, ia juga mempertanyakan ketersediaan anggaran, terutama di tengah berkurangnya Dana Transfer Daerah (TKD) di banyak daerah.
Lebih lanjut, Mardani menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang solid antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ia berpendapat bahwa kondisi karhutla saat ini bisa jadi baru merupakan fase awal dari potensi bencana yang lebih besar jika tidak ditangani dengan serius. “Perlu koordinasi bersama, boleh jadi kondisi sekarang baru awal, jika tidak tertangani bisa menyebabkan bencana lebih dahsyat. Karena itu kerjasama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mesti dibuat hidup,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi ini secara tegas melarang kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa terkecuali. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya yang masih memberikan pengecualian untuk alasan adat.
“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali,” jelas Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).
Tito menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik-titik api baru akibat pembakaran lahan. Ia menambahkan bahwa instruksi tersebut baru saja diterbitkan, menyusul edaran serupa yang telah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 10.
Mendagri menjelaskan bahwa seluruh unsur terkait telah diminta untuk bekerja secara maksimal dalam menangani karhutla. Prioritas utama saat ini adalah memadamkan api yang sudah terlanjur membakar lahan dan mencegah timbulnya titik api baru. “Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” tegasnya.
Ikuti Koridor.co.id
