— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/8/2026), memeriksa Gatot Heroe (GHH), seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Gatot Heroe diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Gatot Heroe di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Gatot Heroe ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.

Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, status tersangka Gatot Heroe ini pertama kali disampaikan oleh John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yang kemudian dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pengembangan kasus ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK. Satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih dalam proses pendalaman dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.