— Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) angkat suara mengenai beredarnya video viral yang menampilkan keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai pungutan sebesar Rp 650 ribu untuk dapat berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon.

General Manager ASDP Cabang Merak, Umar Imran Batubara, menjelaskan bahwa tidak seluruh pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang merupakan penerimaan atau pungutan langsung dari ASDP. Ia menegaskan bahwa ASDP hanya menerima pungutan berupa kartu pas yang berlaku sesuai ketentuan.

“Sehubungan dengan informasi mengenai sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada mitra dagang, ASDP memahami pentingnya memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP,” ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Umar menambahkan, kebutuhan lain seperti rompi dan atribut lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi para pedagang. Ia tidak merinci berapa nominal yang dipungut oleh yayasan tersebut.

“Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa penataan kawasan pelabuhan dengan mewajibkan para pedagang terdaftar bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan memastikan hanya mitra resmi yang dapat beraktivitas di area pelabuhan.

“Dalam proses tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan pelabuhan juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan,” tuturnya.

Dalam video yang viral, seorang pedagang terlihat berbincang dan mengaku diminta Rp 500 ribu untuk menebus dagangannya agar dapat kembali berjualan, yang ia sebut sebagai bentuk pemerasan.