— Polda Metro Jaya mengungkap adanya konten bermuatan hoaks, provokatif, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial menjelang aksi 27 Agustus 2026 di gedung DPR. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap konten-konten tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang yang aman bagi penyampaian aspirasi masyarakat, bukan untuk memfasilitasi kekerasan.

“Polda Metro Jaya memberikan ruang aman kepada saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap pihak-pihak yang berpotensi menunggangi massa aksi dalam penyampaian pendapat di muka umum. “Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang seperti disampaikan oleh Menko Polkam tadi pagi, kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” kata Budi Hermanto.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang terlarang, termasuk senjata tajam dan bom molotov.

Budi Hermanto memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan kehadiran polisi adalah untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar. “Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa situasi Jakarta hingga saat ini aman dan terkendali. Jalur lalu lintas terpantau padat, kegiatan pendidikan, ibadah, dan perekonomian berjalan sebagaimana mestinya. “Dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif, terlindungi dari kelompok-kelompok yang ingin membuat, menciptakan situasi kamtibmas yang tidak baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan dalam suasana aman dan terlindungi. Pihaknya juga berupaya mencegah potensi kekerasan sedini mungkin. “Penyampaian aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui ruang keselamatan dah harus mendapat perlindungan dan potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedini mungkin, sehingga demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” tegasnya.