— Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berbagai strategi telah disiapkan, mulai dari pengerahan personel hingga pengetatan regulasi terkait pembukaan lahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Minggu (23/8/2026) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat yang membagi fokus penanganan berdasarkan wilayah demi mempercepat koordinasi di lapangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meninjau langsung penanganan karhutla di Kalimantan. Pada Sabtu (22/8), beliau tiba di Posko Satgas Udara Lanud Supadio, Kalimantan Barat, dan memimpin rapat terbatas untuk mengevaluasi kondisi karhutla.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan terkini mengenai titik api. Berdasarkan data satelit, terdapat 198 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi, 3.100 titik api dengan tingkat kepercayaan menengah, dan 406 titik api dengan tingkat kepercayaan rendah dalam 24 jam terakhir.

Usai rapat, Presiden Prabowo meninjau langsung salah satu lokasi karhutla di Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk melihat kondisi lahan yang terbakar dan proses pemadaman oleh petugas gabungan.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari melaporkan bahwa total luas lahan yang terdampak karhutla di Indonesia mencapai sekitar 72.798,73 hektare. Provinsi Kalimantan Barat mencatat luas lahan terbakar terbesar, yaitu 38.310,89 hektare. Riau menyusul dengan 16.249,24 hektare, diikuti Kalimantan Selatan (8.019,62 hektare), Kalimantan Tengah (7.634,46 hektare), Sumatera Selatan (1.926,23 hektare), dan Jambi (658,29 hektare).

Sebanyak 57.267 personel satgas darat telah dikerahkan di enam provinsi yang terdampak. Pemerintah terus mendorong percepatan pemadaman sekaligus upaya pencegahan untuk meminimalisir munculnya titik api baru.

Prabowo Minta Revisi Perda Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar peraturan daerah (Perda) yang dinilai masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk segera direvisi. Arahan ini disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih ditemukan di beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta berarti pembakaran lahan diperbolehkan sepenuhnya.

“Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Sejumlah Pejabat Ditunjuk Tangani Karhutla

Pemerintah pusat telah menunjuk sejumlah pejabat setingkat menteri untuk fokus menangani karhutla di berbagai wilayah terdampak. Pembagian tugas ini mencakup wilayah di Kalimantan dan daerah lainnya.

Prasetyo Hadi menyatakan, pembagian tugas ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi penanganan. Saat ini, pemerintah belum berencana membentuk satgas khusus karena koordinasi lintas sektor yang sudah berjalan dianggap cukup efektif.

Instruksi Mendagri: Larang Pembakaran Lahan Tanpa Pengecualian

Langkah terbaru datang dari Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi ini secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa terkecuali.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali,” jelas Tito.

Tito menambahkan, instruksi ini diterbitkan untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru. Sementara itu, untuk wilayah yang sudah terlanjur terbakar, prioritas pemerintah adalah pemadaman dan pelokalisasian api dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang ada, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pertanian.