— Polda Banten tengah mendalami dugaan penggunaan bom ikan oleh para nelayan di wilayah Kabupaten Pandeglang, menyusul insiden ledakan bom rakitan yang menewaskan seorang nelayan berinisial MA di rumahnya, Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah aktivitas nelayan di daerah tersebut melibatkan penggunaan bom ikan. “Umumnya, masyarakat di sana adalah nelayan. Untuk aktivitas masyarakat apakah menggunakan bom ikan, masih kami dalami,” ujar Maruli pada Kamis (27/8/2026).

Polda Banten juga mengungkapkan bahwa kasus penggunaan bom ikan di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Polisi telah mengidentifikasi adanya satu nelayan asal Pandeglang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus serupa. “Ada DPO Polres Pandeglang dengan kasus yang sama, bom ikan, berdomisili di sekitar TKP (ledakan),” ungkap Maruli.

Maruli mengingatkan bahwa meracik atau menggunakan bom ikan merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1,2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, terutama para nelayan, untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan. “Selain dapat merusak lingkungan, penggunaan bahan peledak juga dapat membahayakan keselamatan. Ingat, satu tindakan yang tidak tepat dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain di sekitar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Insiden ledakan bom ikan rakitan terjadi di rumah MA pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat ledakan tersebut, MA dinyatakan tewas, sementara istrinya, IY, mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Panimbang Pandeglang. Ledakan itu juga menyebabkan kerusakan pada dua rumah di sekitarnya.