Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Beti Emilia (BE), seorang bendahara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Beti Emilia dimintai keterangan pada Senin (24/8/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Fokus pemeriksaan adalah mengenai temuan uang tunai yang signifikan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP).
“Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (25/8/2026).
Selain itu, Beti Emilia juga dicecar terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu. KPK juga memanggil ASN lain dari dinas yang sama, Agus Suhendra Wijaya (ASW), untuk dimintai keterangan.
“Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,” jelas Budi.
Mengenai Agus Suhendra Wijaya, penyidik mendalami keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Ia juga ditanyai mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu.
Sebelumnya, pada bulan Juli, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Noprisman selama kurang lebih sembilan jam. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai. Uang tunai yang ditemukan dari rumah Noprisman dilaporkan senilai lebih dari Rp 4 miliar.
Ikuti Koridor.co.id
