— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan kendaraan water mist milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) di seluruh wilayah kota administrasi untuk menekan debu akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi yang terjadi pada Minggu (6/9/2026).

Pengerahan armada water mist ini dilakukan atas arahan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Penyemprotan dilakukan secara bertahap pada sejumlah ruas jalan protokol, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi sebaran debu di lapangan.

Di wilayah Jakarta Selatan, penyemprotan difokuskan pada rute Rasuna Said–Pejaten Village serta Plaza Semanggi–Jembatan Cawang melalui Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono. Armada serupa juga dikerahkan di ruas jalan protokol di wilayah kota administrasi lainnya.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menekan debu agar tidak beterbangan, menjaga jarak pandang pengendara, serta mengurangi paparan partikel abu di ruang publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa Pemprov DKI bergerak di seluruh wilayah kota untuk meredam sebaran debu di jalan.

“Yang paling penting, warga tetap menerapkan 5M: memakai masker, menutup pintu-jendela dan sumber air, membatasi aktivitas di luar jika tidak mendesak, membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu, dan segera ke faskes jika ada keluhan,” kata Chico Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).

Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan.

Pemantauan kualitas udara juga ditingkatkan untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik di wilayah Jakarta. Selain itu, sekolah di seluruh Jakarta akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (7/9/2026) sebagai bagian dari langkah antisipasi dampak abu vulkanik.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan merujuk informasi dari kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, BPBD DKI, BMKG, dan Badan Geologi. Warga juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.