— DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA). Dalam operasi ini, sepasang suami istri berhasil diamankan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026). Dugaan praktik TPPO ini tercium saat petugas mendapati adanya ketidaksesuaian keterangan dalam proses wawancara terhadap seorang pemohon paspor. “Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Hasil pendalaman awal mengindikasikan bahwa pemohon tersebut diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan palsu. “Dari hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus ‘pernikahan’,” tambahnya.

Irvan merinci bahwa modus operandi ini melibatkan perekrutan calon pengantin titipan dengan tawaran imbalan yang mengarah pada TPPO. Korban diiming-imingi keuntungan finansial sebesar Rp 70 juta. “Diduga pelakunya 2 orang, suami istri. Mereka ini diduga yang mencari calon pengantin titipan, dengan berupa imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok,” jelasnya. “Jadi sementara informasi yang diperoleh anggota, korbannya ini di-iming-imingi mahar sebesar Rp 70 juta dari pelaku,” tambahnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Kantor Imigrasi Depok telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Penyerahan terduga pelaku beserta korban telah dilakukan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut kami sudah berkordinasi dan menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada Polres Depok,” tutupnya.