— Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), akan melepas 12% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada Februari 2026.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menjelaskan bahwa proses pelepasan saham ini akan berlaku mulai tahun 2041. Hal ini merupakan bagian dari perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan. Tony menegaskan bahwa transaksi ini tidak akan melalui mekanisme jual beli.

“Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya,” kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Dengan adanya kesepakatan ini, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041. Setelah tahun 2041, kepemilikan FCX diperkirakan akan menjadi sekitar 37%.

Sebelumnya, Freeport menyatakan bahwa pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya pro-rata yang telah dikeluarkan FCX. Penggantian biaya ini akan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041.

“FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041,” tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).

Tony Wenas menambahkan bahwa perpanjangan IUPK sangat penting untuk menjamin keberlanjutan operasional tambang. Selain itu, perpanjangan ini juga akan mempertahankan kontribusi perusahaan kepada negara dan masyarakat. Masa berlaku izin operasi Freeport dari pemerintah memang akan berakhir pada tahun 2041.

PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pertengahan Juni 2026. Mengenai perkembangan permohonan tersebut, Tony menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan secara teknis.

Tony juga menekankan bahwa penghentian operasi Freeport pada tahun 2041 tidak akan menguntungkan pihak mana pun. Pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Selain itu, sekitar 30.000 pekerja juga akan terdampak.

“Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan,” terangnya.