Koridor.co.id — Usulan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA), mendesak untuk menjadi perhatian pemerintah. Daerah-daerah ini memiliki kontribusi signifikan terhadap kegiatan produksi dan penerimaan negara dari sektor SDA.
DBH merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan di wilayah.
Untuk tahun 2027, kebijakan DBH diarahkan untuk selaras dengan belanja negara, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyinergikan pemanfaatan DBH dengan program prioritas pemerintah, serta meningkatkan kualitas data dan formula perhitungan melalui sinkronisasi pusat-daerah berbasis teknologi informasi. Pemerintah juga berencana menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH secara bertahap dan memperhatikan kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara.
Aspirasi peningkatan DBH untuk daerah penghasil SDA ini disampaikan oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) saat audiensi dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.
Anggota Banggar DPR, Puteri Anetta Komarudin, menekankan pentingnya usulan tersebut mengingat kontribusi daerah penghasil SDA seperti minyak dan gas bumi, perkebunan, dan perikanan terhadap penerimaan negara. “Tentunya, kami juga mengapresiasi masukan dari Adkasi mengenai Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti minyak, gas, perkebunan, dan perikanan. Aspirasi ini juga menjadi perhatian besar kami dalam pembahasan RAPBN 2027. Terlebih, daerah penghasil juga punya peran besar terhadap aktivitas produksi SDA,” ujar Puteri.
Puteri merujuk pada pembahasan RAPBN 2026 di mana DPR berhasil mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Angka TKD naik sekitar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun, dengan porsi DBH juga meningkat sekitar Rp13,4 triliun dari Rp45,07 triliun menjadi Rp58,51 triliun. Hal ini menunjukkan aspirasi dan kebutuhan daerah menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan RAPBN.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran DBH sebesar Rp63,36 triliun, meningkat 3% dibandingkan outlook 2026.
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, secara khusus meminta perhatian terhadap daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, serta sumber daya kelautan. Ia berpendapat peningkatan DBH diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama karena banyak daerah penghasil SDA merasakan pengurangan dana yang semakin besar. “Kami usul, agar dana TKD itu ditambah khususnya terutama adalah daerah-daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, kelautan. Jadi DBH-nya itu, menurut kami, harus diutamakan. Apalagi, pengurangannya makin banyak, jadi daerah yang punya migas, tambang, itu pengurangannya lebih tinggi,” kata Siswanto.
Menanggapi hal tersebut, Puteri menyatakan bahwa pemerintah pusat perlu memastikan daerah penghasil mendapatkan hak fiskalnya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Pemerintah pusat perlu memastikan hak-hak daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” jelasnya.
Puteri juga memastikan aspirasi penguatan DBH akan terus diperhatikan dalam pembahasan TKD pada RAPBN 2027. Ia menekankan pentingnya menilai kondisi daerah penghasil secara objektif agar kebijakan fiskal mempertimbangkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara. “Kita perlu kembali melihat kondisi daerah penghasil secara lebih objektif dan memastikan kebijakan TKD, khususnya DBH, benar-benar memberikan rasa keadilan bagi daerah yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dari SDA,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan pihaknya telah meyakinkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri untuk merelaksasi dana TKD kepada seluruh pemda sebagai angin segar fiskal. Upaya ini merupakan peran Komisi II DPR dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah.
Karsayuda mengungkapkan bahwa komponen TKD seperti DBH kurang bayar yang tertunda sejak 2024 kini sudah mulai mengucur berkat kemitraan antara kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pemda, terutama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mengalami efisiensi anggaran hingga 50-70% pada sejumlah satuan kerja perangkat daerahnya.
Ikuti Koridor.co.id
