— PALANGKA RAYA – Dua orang bocah menjadi saksi tak terduga yang mengungkap praktik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Peristiwa yang terekam dalam video viral ini berawal saat kedua bocah berinisial N dan V sedang mencari titik api pada Senin (17/8) sore.

Saat berboncengan motor di Jalan G Obos, mereka bertemu dengan sosok yang kemudian dijuluki ‘pria senter’. Pria berinisial A alias Ibong (34) itu terlihat bertelanjang dada, memegang rokok, dan membawa mandau, dengan senter terpasang di kepalanya. Ketika ditanya mengenai titik api, ‘pria senter’ tersebut membantah keberadaannya dan menyuruh kedua bocah itu pergi dengan nada tinggi.

Awal Mula ‘Pria Senter’ Dipergoki Bocah

Kejadian ini bermula pada Senin (17/8) malam di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya. Dua bocah yang sedang menelusuri lokasi kebakaran pada malam hari, secara tidak sengaja bertemu dengan dua pria. Salah satu dari mereka adalah ‘pria senter’ yang kemudian terekam dalam video.

Dalam percakapan yang terekam, bocah N bertanya kepada kedua pria tersebut, “Di mana, Mang, apinya?” Pria tersebut menjawab, “Nggak ada.” Namun, bocah N bersikeras, “Hah, tadi ada, Mang, di situ.” Pertanyaan tersebut dijawab kembali oleh pria itu dengan nada meninggi, “Nggak ada. Sana… sana.” Setelah itu, kedua bocah tersebut melanjutkan perjalanan dan merekam api yang berkobar hebat di pinggir jalan.

Dua Pelaku Karhutla Ditangkap

Video viral tersebut segera menarik perhatian Polresta Palangka Raya. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam karhutla tersebut. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan adalah A alias Icong (34), yang dikenal sebagai ‘pria senter’, dan W alias Bapa Memey (41). A alias Icong diidentifikasi sebagai pelaku pembakaran, sementara W alias Bapa Memey merupakan pemilik lahan yang terbakar. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya.

Motif Pembakaran untuk Buka Lahan

Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan pembakaran lahan adalah untuk membuka lahan. “Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” ujarnya.

‘Pria senter’ mengaku membakar lahan karena dijanjikan imbalan uang oleh W, pemilik lahan. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan rumah. Pembakaran ini dilakukan bukan karena kelalaian, melainkan dengan kesengajaan demi mendapatkan imbalan uang.

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Saksi N (13) dan temannya V, bersama relawan, sedang berupaya memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV. Saat mendekati titik api, mereka bertemu dengan ‘pria senter’ yang kemudian menyuruh mereka pergi.

Setelah bertemu ‘pria senter’, N juga sempat berbicara dengan seorang relawan pemadam kebakaran. Relawan tersebut menyebutkan bahwa ‘pria senter’ itulah yang membakar lahan. Berdasarkan informasi dan video viral tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap A alias Icong pada Jumat (21/8).

Polisi telah menetapkan A alias Icong dan W sebagai tersangka dalam kasus karhutla ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.