Koridor.co.id — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua tersangka pemberi suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ke tahap penuntutan. Kedua tersangka tersebut adalah Zulkarnain yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT MIC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dilaksanakan pada Kamis (27/8). Langkah ini diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dengan demikian, perkara Zulkarnain dan Ardiles akan segera disidangkan di pengadilan.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif. KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Bupati Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Suhardiman diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain menduduki posisi Sekda Kuansing. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Posisi Plt Bupati dipegang Suhardiman setelah Bupati definitif, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2021.
Secara total, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Lebih lanjut, KPK menduga adanya penerimaan lain oleh Suhardiman. KPK mencurigai Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Pemberian uang tersebut diduga terkait pengurusan alih fungsi hutan. Meskipun izin alih fungsi hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.
Ikuti Koridor.co.id
