— Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memberikan dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dianggap sebagai fondasi penting untuk menyelaraskan langkah seluruh pihak dalam upaya menanggulangi karhutla di Indonesia.

Menyikapi maraknya karhutla di berbagai wilayah, pemerintah menerbitkan Inpres No 11 Tahun 2026. Ketua APHI, Soewarso, mengapresiasi langkah pemerintah ini. Ia menekankan bahwa di tengah ancaman El Nino, kebijakan yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan seluruh elemen bergerak seragam dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

APHI dan seluruh anggotanya menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan tersebut. Organisasi ini berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam implementasinya. “APHI akan senantiasa membangun dialog, terutama dengan masyarakat lokal, guna memperkuat rasa kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan serta pengendalian karhutla di tingkat akar rumput. Kami juga akan terus meningkatkan kesadaran mengenai bahaya membuka lahan dengan membakar,” ujar Soewarso dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (07/09/2026).

Inpres No 11 Tahun 2026 mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Terdapat tiga poin utama yang ditekankan dalam instruksi ini:

  • Mempertegas kebijakan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.
  • Memastikan tidak ada penerbitan kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat yang mengizinkan atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Memastikan bahwa pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional, serta tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Penerapan kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yaitu setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Kerja Sama Multipihak

APHI juga memberikan apresiasi kepada para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah konsisten menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja mereka. Para PBPH ini juga aktif berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di sekitar wilayah operasional mereka.

Soewarso menambahkan, APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak yang didasari semangat gotong royong. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan efektivitas pemadaman, sehingga karhutla dapat ditangani secara terkoordinasi dan efektif.

Dengan adanya koordinasi yang konsisten dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, APHI berharap pelaksanaan Inpres No 11 Tahun 2026 dapat secara signifikan memperkuat upaya pencegahan, mempercepat penanganan karhutla, serta menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian hutan, dan lingkungan. APHI juga berharap pemerintah dalam penegakan hukum dapat mempertimbangkan secara objektif dan proporsional segala upaya maksimal yang telah dilakukan oleh PBPH anggota APHI, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja mereka maupun dalam membantu penanganan di wilayah sekitarnya, dengan tetap berpegang pada fakta lapangan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.