— JAKARTA – Anggota Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim khusus guna mengevaluasi data desil secara menyeluruh. Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah anomali data desil yang berpotensi merugikan penerima bantuan sosial, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selly menyatakan bahwa hasil dari sistem data desil seringkali bertentangan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kualitas data, metodologi yang digunakan, proses pemutakhiran, serta mekanisme verifikasinya. “Yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” ujar Selly kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Selly mempertanyakan keabsahan data desil sebagai satu-satunya dasar penentuan kelayakan seseorang untuk menerima perlindungan sosial. Ia menilai bahwa perubahan status desil secara kaku, terutama bagi penerima yang sudah terdaftar dalam program bantuan, dapat menimbulkan kerugian. “Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak penerima bantuan tidak hilang hanya karena permasalahan administrasi data. Selly menyoroti kasus seorang tukang becak yang masuk dalam desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, sebagai alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data. “Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tegasnya.

Selly juga mengimbau pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pembaruan dan sanggah data agar prosesnya menjadi cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif. Ia berpendapat bahwa masyarakat yang terancam kehilangan bantuan seharusnya tidak perlu menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian. “Harus ada pembaruan data secara berkala karena kondisi ekonomi rumah tangga dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum tentu menggambarkan perubahan kemampuan ekonomi keluarganya secara riil,” tuturnya.

Anomali data desil ini salah satunya dialami oleh Timbul (49), seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, yang terkejut mendapati dirinya tercatat di desil 9. Kejadian ini terungkap saat Timbul hendak mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kantor Kelurahan Lendah untuk keperluan keringanan biaya kuliah anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Ia berencana mengajukan keringanan atau beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anaknya yang diterima di UNY melalui jalur mandiri dengan uang masuk sebesar Rp 15 juta.

“Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9,” ungkap Timbul. Ia mengaku biasanya tercatat di desil 1-2 dan masih menerima bantuan sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 4 hingga 6 bulan lalu, yang nilainya mencapai Rp 1,1 juta untuk anak sekolah.