Kemandirian Fiskal Terwujud Hanya di 12 Provinsi

Koridor.co.id

Provinsi Mandiri - Distribusi jumlah pemerintah provinsi berdasarkan indeks Kemandirian Fiskal 2022.
Provinsi Mandiri – Distribusi jumlah pemerintah provinsi berdasarkan indeks Kemandirian Fiskal 2022.

Jakarta, Koridor.co.id – Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang sudah dua dekade berlaku masih belum optimal. Dari 34 pemerintahan provinsi, hanya 12 yang masuk kategori mandiri secara fiskal.

Artinya, 22 dari 34 atau 64,7% pemerintah provinsi di Indonesia masih belum mandiri secara fiskal. Demikian hasil analisis Tim Riset Koridor.co.id berdasarkan data Indek Kemandiran Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2022.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan lahirnya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Kedua aturan tersebut punya tujuan utama menciptakan alokasi sumber daya nasional yang  efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui kedua peraturan tersebut, pemerintah berupaya memperbaiki sistem pengenaan pajak dan retribusi daerah. Tujuan akhirnya ialah guna meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Sebelumnya, hasil analisis Tim Riset Koridor.co.id menunjukkan semua provinsi dan kabupaten/kota masih mengandalkan dana transfer Pusat sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dalam pagu APBD 2023, porsi transfer pemerintah pusat masih berkisar 65% dari total anggaran.

Kemandirian Pembangunan

Pembangunan daerah merupakan upaya terencana untuk memajukan daerah, dengan dukungan pemerintahan yang handal dan profesional. Hal itu sejalan dengan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terpadu, efektif, dan efisien. Sehingga, tercapai kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh wilayah.

Kemandirian keuangan menjadi hal sangat penting bagi daerah. Kemandirian finansial itu merupakan kontribusi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bagi pertumbuhan ekonomi wilayah mereka.

Untuk melihat bagaimana kemampuan daerah dalam membiayai dan merencanakan pembangunan mereka, Tim Riset  Koridor.co.id memetakan tingkat kemandirian fiskal 34 provinsi pada 2022. Dalam kajian ini, tim menggunakan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) sebagai indikator.

Nilai IKF dalam kajian ini mengacu pada konsep JSH Hunter (1977), dengan sedikit modifikasi sesuai kondisi struktur APBD di Indonesia. Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis hasil kajian berjudul “Laporan Hasil Reviu Atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah” dan menggunakan konsep yang mirip dengan kajian ini.

BPK membagi kriteria kemandirian fiskal menjadi Belum Mandiri, Menuju Mandiri, Mandiri, dan Sangat Mandiri. Nilai IKF berkisar antara 0 hingga 1 atau 100%. IKF mencerminkan rasio pendapatan asli daerah (APD) terhadap APBD.

Semakin rendah nilai IKF menunjukkan semakin kecil peranan PAD dalam membiayai belanja daerah. Itu berarti pula daerah yang bersangkutan semakin belum mandiri. Sebaliknya, semakin tinggi nilai IKF, semakin tinggi pula kemandirian fiskal suatu daerah.

Banten, DKI Jakarta Paling Mandiri

Hasil analisis menggunakan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan ada 12 pemerintah provinsi yang fiskalnya masuk kategori mandiri. Banten dan DKI Jakarta masuk kategori provinsi dengan IKF paling tinggi.

IKF Provinsi Banten mencapai 73,2%, yang menempatkan provinsi di ujung barat Pulau Jawa ini di posisi teratas. Total penerimaan daerah Provinsi Banten mencapai Rp11,2 triliun dan PAD senilai Rp8,2 triliun.

Sementara itu, dengan total pendapatan daerah mencapai Rp62,9 triliun, DKI Jakarta memang menempati posisi yang APBD-nya paling besar di antara 34 provinsi. Total PAD-nya senilai Rp45,6 triliun juga jauh melampaui provinsi lainnya. Namun, rasio PAD terhadap APBD DKI Jakarta tercatat 72,5% sehingga tingkat kemandirian fiskalnya sedikit di bawah Banten.

Di sisi lain, terdapat enam provinsi yang masuk kategori Belum Mandiri. Provinsi itu ialah Papua Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Papua, Aceh, dan Sulawesi Barat. Gambaran lengkap mengenai Indeks Kemandirian Fiskal 34 Pemerintah Provinsi pada 2022 dapat dilihat pada Gambar Berikut:

Sumber : Kemenkeu (hasil olahan tim riset koridor.co.id), Indeks Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi Tahun 2022
Sumber : Kemenkeu (hasil olahan tim riset koridor.co.id), Indeks Kemandirian Fiskal Pemerintah Provinsi Tahun 2022
Artikel Terkait

Terkini