Koridor.co.id — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima aspirasi mengenai peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya bagi daerah yang merupakan penghasil sumber daya alam (SDA). Usulan ini disampaikan oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dalam rapat audiensi terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Anggota Banggar DPR, Puteri Anetta Komarudin, menyatakan bahwa aspirasi tersebut patut menjadi perhatian. Ia menekankan bahwa daerah penghasil SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap kegiatan produksi dan penerimaan negara. Komoditas yang disorot antara lain minyak dan gas bumi, hasil perkebunan, serta perikanan.
“Tentunya, kami juga mengapresiasi masukan dari Adkasi mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah-daerah yang kaya sumber daya alam (SDA), seperti minyak, gas, perkebunan, dan perikanan. Aspirasi ini juga tentu menjadi perhatian besar kami dalam pembahasan RAPBN 2027. Terlebih, daerah penghasil juga punya peran besar terhadap aktivitas produksi SDA,” ujar Puteri dalam keterangannya.
Puteri menambahkan bahwa pembahasan RAPBN 2027 masih membuka peluang bagi DPR untuk memperjuangkan kebutuhan fiskal daerah. Ia mencontohkan pengalaman pada pembahasan RAPBN 2026, di mana DPR berhasil mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Saat itu, total TKD yang awalnya diusulkan pemerintah sekitar Rp 650 triliun, berhasil ditingkatkan menjadi Rp 693 triliun setelah pembahasan di DPR. Peningkatan serupa juga terjadi pada DBH, yang naik sekitar Rp 13,4 triliun dari Rp 45,07 triliun menjadi Rp 58,51 triliun.
“Ini menunjukkan bahwa aspirasi dan kebutuhan daerah menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan RAPBN,” jelas Puteri.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran DBH sebesar Rp 63,36 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 1,87 triliun atau sekitar 3% dibandingkan dengan outlook tahun 2026.
DBH sendiri merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat kepada daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu. Dana ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan.
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, dalam audiensi tersebut secara khusus meminta perhatian terhadap daerah penghasil minyak dan gas, hasil perkebunan, serta sumber daya kelautan dalam usulan peningkatan alokasi TKD pada RAPBN 2027.
Siswanto berpendapat bahwa peningkatan DBH sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Ia juga menyoroti adanya pengurangan yang dirasakan semakin besar oleh sejumlah daerah penghasil SDA.
“Kami usul, agar dana TKD itu ditambah khususnya terutama adalah daerah-daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, kelautan. Jadi DBH-nya itu menurut kami harus diutamakan. Apalagi, pengurangannya makin banyak, jadi daerah yang punya migas, tambang, itu pengurangannya lebih tinggi,” ujar Siswanto.
Menanggapi aspirasi tersebut, Puteri menyatakan bahwa pemerintah pusat perlu memastikan daerah penghasil mendapatkan hak fiskalnya secara proporsional. Namun, pembagian DBH tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pemerintah pusat perlu memastikan hak-hak daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ucapnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu memastikan bahwa aspirasi mengenai penguatan DBH akan terus diperhatikan dalam pembahasan TKD pada RAPBN 2027. Ia menekankan pentingnya menilai kondisi daerah penghasil secara objektif agar kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari SDA.
“Kita perlu kembali melihat kondisi daerah penghasil secara lebih objektif dan memastikan kebijakan TKD, khususnya DBH, benar-benar memberikan rasa keadilan bagi daerah yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dari SDA,” tutup Puteri.
Polemik Penerbitan Obligasi Daerah
Di sisi lain, pemangkasan TKD dan persoalan DBH membuat ruang fiskal sejumlah daerah menyempit, terutama saat ingin mempercepat program pembangunan. Kondisi ini mendorong daerah untuk mencari alternatif pembiayaan lain, salah satunya melalui penerbitan obligasi. Namun, langkah ini dinilai memiliki risiko tersendiri yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan kajian matang sebelum menerbitkan obligasi daerah. Ia menekankan pentingnya persiapan yang hati-hati untuk mengantisipasi risiko gagal bayar yang dapat mengguncang perekonomian secara keseluruhan, seperti yang pernah terjadi di Brasil.
“Jadi kita harus hati-hati dalam policy membolehkan daerah mendapatkan bonds kalau tidak hati-hati kita seperti Brasil waktu itu. Ketika daerahnya tidak bisa bayar akhirnya guncang semua perekonomiannya,” ucap Purbaya.
Purbaya menilai bahwa Jakarta, salah satu daerah yang berencana menerbitkan obligasi daerah, belum memerlukannya karena kapasitas fiskalnya yang dinilai kuat. Ia menyarankan agar Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi karena memiliki kelebihan dana.
Sebagai alternatif, pemerintah pusat tetap membuka akses pembiayaan bagi daerah yang membutuhkan dana pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Melalui skema ini, daerah dapat meminjam dana kepada PT SMI dengan tenor tertentu, dan pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui pemotongan sebagian DBH.
“Untuk memberi jalan keluar kepada daerah yang ingin membangun infrastruktur, betul kami menyediakan dana lewat PT SMI. Jadi daerah bisa pinjam ke PT SMI selama berapa tahun, nanti bayaran untuk bangun infrastruktur yang betul, nanti bayarannya dipotong dari sebagian DBH ke daerah,” ujar Purbaya.
Skema ini diharapkan dapat membuat pembiayaan pemerintah daerah lebih terarah, memastikan dana yang disalurkan tidak hanya menambah kapasitas pembiayaan tetapi juga benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang layak.
Menanggapi pandangan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta. Ia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengetahui kebutuhan pembangunan dan dana yang diperlukan.
“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono.
Pramono menambahkan, jika pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi, ia meminta agar dana bagi hasil dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula.
“Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ungkap Pramono.
Ikuti Koridor.co.id
