— Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan intimidasi yang menimpa mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha. Dalam kasus ini, tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun dari detikBali pada Rabu (26/8/2026) menyebutkan bahwa ketiga politikus yang kini berstatus tersangka adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin (24/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Kombes Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status hukum para terduga dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha. “Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Setelah proses penetapan tersangka selesai, tim penyidik akan segera melengkapi administrasi yang diperlukan. Hal ini termasuk penerbitan surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan resmi yang akan ditujukan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut. Seluruh proses administrasi ini dijadwalkan akan rampung pada pekan ini.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Henry Novika Chandra.