— Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meningkatkan pengawasan terhadap realisasi belanja tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga 21 Agustus 2026, capaian realisasi belanja tambahan TKD di wilayah tersebut masih bervariasi.

Berdasarkan rekapitulasi, realisasi belanja tambahan TKD di tingkat kabupaten/kota terdampak mencapai 13,49 persen atau Rp 255,6 miliar di Sumatera Barat. Sementara itu, Aceh mencatat realisasi 9,39 persen atau Rp 67,1 miliar, dan Sumatera Utara sebesar 5,94 persen atau Rp 188,6 miliar.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini fokus pada daerah yang terdampak langsung, tidak termasuk pemerintah provinsi atau daerah lain yang menerima tambahan TKD. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan dana tambahan ini untuk menjawab kebutuhan mendesak pascabencana, khususnya dalam perbaikan layanan dasar, konektivitas, hunian, dan penghidupan masyarakat.

“Karena ini uang tambahan TKD, spesifik itu adalah untuk menangani bencana. Sudah dikasih besar-besar Pak Presiden, jangan tidak dimanfaatkan,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera pada Jumat (21/8).

Beberapa daerah menunjukkan kemajuan signifikan dalam merealisasikan anggaran pemulihan. Aceh Selatan memimpin dengan realisasi 47,35 persen, diikuti oleh Kepulauan Mentawai dengan 32,5 persen, Kabupaten Solok 27 persen, Nias Selatan 23,4 persen, dan Deli Serdang 20,4 persen. Capaian ini mengindikasikan kesiapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan yang baik.

Di sisi lain, Satgas PRR memberikan perhatian khusus pada daerah dengan realisasi yang masih rendah. Contohnya, Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, yang menerima tambahan TKD sebesar Rp123,7 miliar, namun belum mencatat realisasi sama sekali per 21 Agustus 2026. Kondisi ini mendorong penguatan asistensi dan monitoring untuk mengatasi hambatan administrasi, teknis, maupun koordinasi.

Untuk memperkuat mekanisme penganggaran dan pemanfaatan tambahan TKD, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/9772/SJ. Surat edaran ini memberikan dasar bagi daerah untuk mengatasi kendala penganggaran tanpa mengabaikan tata kelola dan akuntabilitas.

Satgas PRR akan secara rutin melakukan monitoring lapangan di ketiga provinsi tersebut. Tim akan meninjau proyek yang direncanakan, memeriksa perkembangan pelaksanaan, serta mengidentifikasi persoalan yang belum terakomodasi dalam program pemulihan. Solusi akan dicari bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Melalui pengawasan yang terukur dan pendampingan langsung, Satgas PRR berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penggunaan tambahan TKD secara akuntabel. Pengawalan ini juga disinergikan dengan percepatan anggaran kementerian/lembaga dan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.