— Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Pekanbaru, Riau, untuk kembali meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan hingga tuntas sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan Presiden Prabowo ini merupakan tindak lanjut dari perhatiannya terhadap penanganan karhutla di Kalimantan sebelumnya. Presiden ingin memastikan secara langsung kondisi terkini di lapangan, bukan hanya menerima laporan.

“Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan, memastikan titik api benar-benar padam, dan seluruh keputusan yang telah diambil dilaksanakan dengan cepat, terpadu, dan tepat,” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Perhatian Presiden Prabowo tidak hanya terhenti pada upaya pemadaman. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang padu antara pejabat lingkungan pemerintah daerah, khususnya gubernur, pangdam, dan kapolda, dalam mencegah kebakaran berulang.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo ingin membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dan permanen. Tujuannya agar pemerintah tidak terus menerus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau.

“Arahan Bapak Presiden sudah jelas, bahwa kita tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api. Sistem pencegahannya harus diperkuat. Mulai dari sumur bor dan embung atau sumber air, pengawasan permanen, deteksi dini hotspot, hingga kesiapan desa-desa rawan Karhutla. Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul,” kata Teddy.

Dalam kunjungan ini, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BIN Muhammad Herindra.

Teddy menegaskan bahwa pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.