Koridor.co.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menanggapi instruksi pemerintah mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun sepakat dengan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Daniel menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat.
Daniel berpendapat bahwa revisi peraturan daerah (Perda) di tingkat daerah harus dapat membedakan antara praktik pembakaran lahan skala besar yang merusak dengan metode yang dilakukan oleh masyarakat adat secara terkendali. Ia berharap agar peraturan yang baru tidak diterapkan secara seragam tanpa memandang perbedaan praktik tersebut.
“Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan,” ujar Daniel kepada wartawan pada Selasa (25/8/2026).
Daniel menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah celah hukum yang dibuat sembarangan. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan turunan dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua DPP PKB ini menambahkan bahwa aturan tersebut mengakui praktik masyarakat adat atau lokal dalam membuka lahan dengan luas maksimal dua hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, asalkan dilakukan secara terkontrol.
“Perda di Kalbar dan Kalteng yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar itu sebetulnya bukan celah hukum sembarangan, itu turunan dari Pasal 69 UU 32/2009 tentang PPLH,” jelasnya.
“Yang memang mengakui hak masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut,” lanjut Daniel.
Praktik membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas, menurut Daniel, telah dilakukan oleh masyarakat adat secara turun-temurun selama ratusan tahun. Praktik ini memiliki aturan adat mengenai waktu, lokasi, hingga luas lahan yang dapat dibakar.
“Ini bukan cara instan atau sembarangan, tapi sistem yang diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum ada regulasi negara soal ini,” katanya.
Daniel juga menyoroti penegakan hukum dalam kasus pembakaran lahan. Ia menilai bahwa petani kecil lebih mudah tersasar penegakan hukum dibandingkan dengan korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak memiliki tim hukum.
“Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda,” tutur Daniel.
Ia mengkhawatirkan revisi Perda tanpa pembeda yang jelas dapat berdampak pada masyarakat adat yang telah berladang secara turun-temurun.
“Kalau Perda direvisi tanpa pembeda yang jelas, yang kena getahnya justru masyarakat adat yang berladang turun-temurun dengan cara yang jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi,” ujarnya.
Daniel mengingatkan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus disertai dengan alternatif yang terjangkau bagi masyarakat. Tanpa solusi tersebut, kebijakan larangan dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kalau tidak, larangan membakar tanpa alternatif yang terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik yang sudah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad,” katanya.
“Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel meminta agar revisi Perda tetap memberikan ruang bagi praktik kearifan lokal yang telah diatur dalam UU PPLH.
“Revisi Perda harus tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditujukan kepada para kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk untuk alasan adat. “Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan instruksi itu baru saja diterbitkan dan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.
Ikuti Koridor.co.id
