Koridor.co.id — Jakarta – Badan Pengkajian MPR RI tengah mendalami berbagai persoalan fundamental dalam penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, hingga pemerintahan desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi serta menjawab tantangan ketatanegaraan yang terus berkembang.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam implementasi desentralisasi dan otonomi daerah, khususnya terkait Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Hindun, penting untuk mengkaji kembali relevansi ketentuan konstitusi tersebut dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini, serta apakah memerlukan penajaman atau penyempurnaan. “Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
FGD yang mengusung tema ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa’ ini menghadirkan tiga narasumber ahli: Prof. Eko Prasojo (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia), Prof. Alla Asmara (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University), dan Qurrata Ayuni (Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945. Persoalan ini mencakup hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam. “Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” tutur Hindun.
Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. “Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” ungkapnya.
Prof. Eko Prasojo menilai persoalan utama desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi. Ia menekankan bahwa kewenangan yang diberikan kepada daerah harus sejalan dengan kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif. “Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa kapabilitas birokrasi di daerah menjadi tantangan utama. Birokrasi daerah harus mampu menjadi mesin pembangunan. “Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan (engine of development) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasi tidak kompeten,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan yang diberikan tidak akan optimal. “Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Berbeda dengan Eko, Prof. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Ia mengungkapkan bahwa ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi, meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berjalan lebih dari dua dekade. Sekitar 85 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar 10-15 persen. “Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.
Alla juga menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah, di mana daerah dengan sumber daya alam melimpah cenderung memiliki kapasitas lebih tinggi. “Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya. Ia menilai otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal, melainkan lebih bersifat ‘otonomi secara administratif’.
Dari perspektif konstitusi, Qurrata Ayuni menggarisbawahi landasan gagasan otonomi daerah dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998. Ia menyatakan bahwa ketetapan tersebut lahir dari tuntutan masyarakat daerah untuk mengelola kehidupan dan sumber daya di wilayah mereka. “Tap MPR No. XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat,” ujarnya.
Qurrata menambahkan, meski berbagai regulasi telah diterbitkan, persoalan otonomi daerah belum sepenuhnya terselesaikan. Ia juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam di daerah yang belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang,” paparnya.
FGD ini diikuti oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI dari berbagai fraksi dan kelompok DPD.
Ikuti Koridor.co.id
