— Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, angkat bicara mengenai insiden serangan anjing pitbull terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Bandung. Bocah tersebut mengalami luka-luka serius hingga memerlukan operasi.

Sahroni menegaskan bahwa pemilik anjing pitbull tersebut berpotensi dikenakan pidana atas kelalaiannya. “Terduga pemilik anjing sangat bisa dipidana dengan pasal kelalaian yang menyebabkan seorang anak luka, dalam hal ini kena gigitan anjing tersebut dan akhirnya anak tersebut harus dioperasi,” kata Sahroni, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sahroni, pemilik anjing dapat dijerat dengan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II bagi pelaku yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka hingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan profesi.

Bunyi Pasal 474 KUHP Baru

Berikut adalah isi Pasal 474 KUHP Baru:

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sahroni menekankan bahwa pemilik anjing pitbull bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemilik hewan peliharaan.

“Ini harus menjadi perhatian bagi para pihak yang memiliki anjing, harus hati-hati, masukkan ke kandang atau ke dalam rumah jangan pernah dikeluarkan, sangat berbahaya,” ujar Sahroni.

Insiden penyerangan anak oleh anjing pitbull terjadi di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (23/8). Peristiwa yang mengakibatkan korban luka berat ini terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban diserang secara tiba-tiba di depan rumah. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dengan melemparkan benda untuk mengusir anjing tersebut hingga gigitannya terlepas dari korban.

Pihak kepolisian dari Polsek Pameungpeuk telah bergerak melakukan penyelidikan terkait kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.08 WIB tersebut. Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan investigasi.