— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan di sebuah penginapan dan menemukan adanya ketidaksesuaian alamat tinggal seorang warga negara Nigeria berinisial UOK. Pria tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap beberapa orang asing serta seorang pengungsi. “Petugas menemukan warga negara Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang diketahui berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya,” ungkap Rakha dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

ITAS investor diberikan kepada warga negara asing yang melakukan penanaman modal atau berinvestasi di Indonesia, serta mendirikan atau memiliki saham di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA).

Atas temuan tersebut, petugas mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta UOK untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan keterangan lebih lanjut, mendalami alamat tempat tinggalnya, serta memastikan kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitasnya di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menegaskan bahwa temuan di lapangan akan menjadi bahan pendalaman. “Temuan di lapangan menjadi bahan pendalaman untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Setiap informasi dan temuan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Yoga.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari penguatan sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA yang digelar pada Senin (24/8) di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat. Rapat tersebut mengusung tema ‘Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat’.

Dalam rapat koordinasi, dibahas potensi permasalahan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Peran anggota TIMPORA dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing juga ditekankan.

Rapat koordinasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan data keimigrasian, termasuk Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebagai sumber informasi untuk deteksi dini. Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Barat mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui koordinasi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dengan camat, lurah, hingga RT dan RW untuk memperoleh informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa sinergitas TIMPORA adalah bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif. “Sinergitas TIMPORA merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang efektif. Informasi dari berbagai instansi menjadi kekuatan dalam melakukan deteksi dini sehingga setiap potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Pamuji.

Ia menambahkan, penting untuk memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. “Kita harus memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. Kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat,” tutupnya.