— Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Rapat diawali dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan.

Sturman menyampaikan bahwa berdasarkan kajian teknis, perumusan, dan substansi, Panja berkesimpulan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas di tingkat Panja. “Dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi,” ujar Sturman.

Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi ini telah melalui pembahasan yang intensif. Salah satu fokus utamanya adalah penyempurnaan teknis penyusunan RUU. “Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Sturman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kemudian meminta pandangan dari setiap fraksi. Setelah mendengar tanggapan dari seluruh fraksi, Bob Hasan membuka forum persetujuan.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan. Peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”.