Koridor.co.id — Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyambut baik instruksi tegas dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kendati demikian, Aria menilai instruksi tersebut disampaikan agak terlambat mengingat pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di beberapa provinsi rawan.
“Saya menyambut baik instruksi tegas dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini langkah yang sudah semestinya diambil, bahkan barangkali agak terlambat mengingat pola karhutla yang berulang setiap tahun di sejumlah provinsi rawan seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan,” kata Aria Bima saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Aria Bima menekankan bahwa praktik pembakaran lahan bukan sekadar persoalan administratif atau teknis pertanian. Dampaknya jauh lebih luas, termasuk kerusakan biodiversitas yang membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, bahkan sebagian tidak akan pernah kembali seperti semula. Selain itu, pembakaran lahan juga menyebabkan pelepasan karbon ke atmosfer dalam jumlah masif, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target NDC.
Lebih lanjut, Aria menyoroti dampak kesehatan publik akibat pembakaran lahan. Ia menyebut penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat tajam setiap musim kemarau di daerah yang terdampak karhutla. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan. Kondisi ini juga memaksa sekolah diliburkan, aktivitas ekonomi lumpuh, dan bandara terkadang ditutup karena jarak pandang yang buruk.
Persoalan karhutla juga berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga. Aria Bima mengingatkan bahwa komplain resmi dari Brunei dan Malaysia terkait kabut asap lintas batas, meskipun titik panas di wilayah mereka lebih sedikit, menjadi hal yang memalukan bagi Indonesia sebagai negara besar di kawasan.
Meskipun demikian, Aria memandang karhutla sebagai momentum penguatan demokrasi hijau di Indonesia. Ia berharap demokrasi hijau tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi cara pandang negara bahwa kebijakan lingkungan harus lahir dari partisipasi publik yang luas, transparansi data titik panas, serta akuntabilitas kepala daerah terhadap warganya.
Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar instruksi Mendagri Tito benar-benar dikawal implementasinya hingga ke tingkat lapangan. Ia khawatir instruksi tersebut hanya berhenti sebagai surat edaran tanpa tindakan nyata. Aria juga meminta agar kepala daerah diberi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk sanksi bagi yang lalai dan insentif bagi daerah yang berhasil menekan titik panas.
“Karena itu instruksi Mendagri ini perlu dikawal implementasinya sampai ke tingkat lapangan, jangan berhenti di surat edaran saja. Kepala daerah harus diberi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk sanksi bagi yang lalai, sekaligus insentif bagi daerah yang berhasil menekan titik panas. DPR, khususnya komisi yang membidangi lingkungan dan pemerintahan daerah, perlu memastikan ada tindak lanjut konkret dan berbasis demokrasi hijau, bukan sekadar seremoni instruksi tahunan yang berulang tanpa hasil,” tegas Aria.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas melarang kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa terkecuali. Instruksi ini berbeda dari sebelumnya yang masih memberikan pengecualian untuk alasan adat.
Tito menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru. Instruksi tersebut baru saja diterbitkan, menyusul edaran serupa dari Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 10 Agustus. Tito menambahkan bahwa seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani karhutla, dengan prioritas utama memadamkan api yang sudah ada dan mencegah timbulnya titik api baru.
Ikuti Koridor.co.id
