Koridor.co.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penutupan sementara delapan bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Bandara yang terdampak meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Budiarto (Curug), Bandara Pondok Cabe, Bandara Taufik Kiemas (Lampung), serta Bandara Atung Bungsu (Sumatra Selatan).
Penutupan ini tertuang dalam NOTAM A3348/26 yang berlaku pada 6 September 2026 pukul 13.23 hingga 17.30 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi keselamatan penerbangan menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau. NOTAM ini menggantikan Notam A3346/26.
Dampak dari penutupan ini menyebabkan sekitar 150.000 penumpang tertahan dan 467 penerbangan mengalami gangguan. Rinciannya, 58 penerbangan internasional dan 409 penerbangan domestik harus ditunda atau dibatalkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menyatakan bahwa penutupan bandara merupakan bagian dari upaya mitigasi jika abu vulkanik dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
“Apabila memang seperti tadi, masa sebaran masih banyak, kemudian paper test-nya masih positif, maka kami tidak akan memaksakan bandara tersebut dibuka atau pengoperasian pesawat dilakukan,” ujar Dudy saat memantau langsung Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik dan sebaran abu vulkanik, serta dampaknya terhadap ruang udara dan operasional bandar udara. Seluruh operator penerbangan diminta untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap keputusan operasional dan menyampaikan informasi secara cepat, akurat, serta transparan kepada masyarakat.
Meskipun terjadi gangguan operasional akibat kondisi alam, Menhub menekankan bahwa pelayanan terhadap penumpang harus tetap menjadi perhatian utama. Maskapai penerbangan diminta memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai perubahan jadwal, pembatalan, atau pengalihan penerbangan. Selain itu, maskapai juga diminta memastikan hak-hak penumpang terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menhub juga membuka opsi pengalihan penerbangan ke bandara alternatif seperti Kertajati, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. “Airlines untuk segera menyampaikan kepada para penumpang supaya mereka tidak menunggu terlalu lama. Mengingat kondisinya juga belum bisa kita prediksi sampai kapan. Yang paling penting bahwa hak-hak mereka untuk pengembalian tiket itu harus dijamin oleh para airlines supaya mereka tidak menunggu,” jelas Menhub.
Operator penerbangan juga diminta memastikan ketersediaan petugas dan saluran informasi yang memadai untuk membantu penumpang terdampak, sehingga setiap perubahan perjalanan dapat ditangani secara tertib dan terkoordinasi. “Karena memang ada banyak penumpang yang masih berharap bahwa mereka masih bisa terbang. Namun dengan kondisi yang bisa teman-teman saksikan bahwa kemungkinan tidak dalam waktu dekat kita bisa membuka bandara. Kita akan membuka kalau memang kita jamin bahwa kondisi keselamatan itu sudah bisa kita ketahui dengan pasti,” lanjutnya.
Ikuti Koridor.co.id
