Koridor.co.id — JAKARTA – Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada dugaan keterlibatan sejumlah korporasi.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penambahan jumlah tersangka ini merupakan akumulasi dari pengusutan kasus sejak Januari hingga September 2026, yang menghasilkan 200 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 192 LP melibatkan perorangan dan delapan LP terkait korporasi.
“Penegakan hukum sementara dari sisi kuantitas saya rasa sudah cukup ya, 138 (tersangka),” ujar Komjen Dedi dalam kegiatan Pembekalan Kepada Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla di Kompleks STIK/PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Rincian laporan polisi di sejumlah wilayah penanganan karhutla antara lain:
- Polda Kalimantan Barat: 70 LP
- Polda Riau: 42 LP
- Polda Kalimantan Tengah: 25 LP
- Polda Sumatera Selatan: 25 LP
- Polda Kalimantan Timur: 13 LP
- Polda Jambi: 11 LP
- Polda Kalimantan Selatan: 9 LP
- Polda Aceh: 2 LP
- Polda Kalimantan Utara: 2 LP
- Polda Lampung: 1 LP
Komjen Dedi menekankan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum karhutla. Ia menceritakan bahwa Presiden Prabowo tidak puas jika penegakan hukum hanya menyasar warga perorangan dan meminta adanya tanggung jawab dari pihak korporasi.
“Ketika bicara tentang penegakan hukum, ‘coba kamu sampaikan penegakan hukum’. Kebetulan saya melaporkan Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden, mohon izin penegakan hukum data yang kami miliki dari jajaran sebagian besar hanya perorangan.’ Bapak Presiden enggak puas. Ini harus ada tanggung jawab daripada perusahaan,” tutur Dedi menirukan arahan Presiden.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana pemadam api. Apabila kebakaran terjadi dalam radius lima kilometer dari area perusahaan namun tidak ada tindakan pencegahan atau pemadaman, maka perusahaan tersebut dapat dipidanakan.
“Tapi dari sisi kualitas Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi,” katanya. “Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. Cabut izinnya bila perlu, itu penekanan Bapak Presiden langsung.”
Komjen Dedi juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang melakukan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam untuk mematangkan strategi penanganan karhutla dari sisi penegakan hukum. Penanganan ini dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.
Menyikapi hal tersebut, Komjen Dedi meminta para peserta Satgas Edukasi Karhutla untuk teliti dalam melakukan investigasi di lapangan, terutama yang melibatkan area konsesi perusahaan sawit atau perkebunan.
“Kalau nanti teman-teman bisa menemukan, ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti ya kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda,” pungkasnya.
Ikuti Koridor.co.id
