Koridor.co.id — JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan saldo TikTok milik kreator konten Vilmei memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mengungkap fakta bahwa saldo senilai miliaran rupiah tersebut telah dibagi-bagi oleh tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah ZK, yang merupakan karyawan Vilmei; MASR, pacar ZK; dan L, teman ZK. Penggelapan ini dilaporkan berlangsung selama satu tahun, dan Vilmei baru menyadarinya pada 23 Agustus 2026 saat hendak melakukan pencairan.
Saldo TikTok Vilmei yang diam-diam dicairkan oleh karyawannya, ZK, ternyata turut dibagikan kepada pacarnya, MASR, dan temannya, L. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Aliran Dana ke Tiga Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota merinci aliran dana dari saldo akun TikTok Vilmei yang digelapkan. Berdasarkan pemeriksaan, ZK selaku karyawan menerima bagian terbesar.
“Dalam pemeriksaan, Tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Nominal itu masih bersumber dari keterangan Tersangka dan belum menjadi hasil perhitungan akhir penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, Sabtu (5/9).
Sementara itu, tersangka L, yang menguasai akun lain, mengaku menerima gift yang kemudian dicairkan senilai total Rp 72.738.476. “Sebagian besar dana tersebut diteruskan kepada ZK, sedangkan L menerangkan bahwa bagian yang diterimanya sebesar Rp 9.256.123,” jelas Verdika.
Tersangka MASR, kekasih ZK, melaporkan menerima uang senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam setiap pencairan. “Tersangka MASR mengaku memperoleh Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta dalam setiap pencairan. Jumlah keseluruhan yang diterimanya masih dihitung berdasarkan riwayat transaksi,” tuturnya.
Dana Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
Total saldo TikTok Vilmei yang digelapkan mencapai Rp 1,28 miliar. Nilai ini merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, sebelum dikonversi menjadi gift dan dicairkan. Proses konversi dan potongan platform masih dalam verifikasi resmi dengan TikTok.
Para tersangka mengakui bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta berbagai kepentingan pribadi lainnya.
Modus Operandi Pembelian Koin dan Gift
Polisi menjelaskan modus penggelapan miliaran rupiah milik Vilmei dilakukan dengan cara membeli koin TikTok menggunakan saldo dari akun afiliator korban. Koin tersebut kemudian digunakan untuk membeli gift digital, yang selanjutnya dikirimkan ke akun para tersangka.
“Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja,” kata Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9).
Uang hasil afiliator dibelikan koin, lalu koin tersebut digunakan untuk membeli gift. Gift tersebut kemudian dikirimkan ke akun tersangka. Polisi masih mendalami rincian jumlah gift yang dikirimkan ke masing-masing akun.
Tersangka Tak Mampu Mengembalikan Kerugian
Pihak kepolisian mengungkap adanya penyesalan dari para tersangka, termasuk ZK, atas perbuatannya. Mereka menyatakan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, namun mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian yang dialami Vilmei.
ZK, yang telah dipercaya memegang akun TikTok Vilmei selama tujuh tahun, diam-diam mengambil saldo di akun tersebut dan membagikannya kepada pacar dan temannya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Ikuti Koridor.co.id
