Koridor.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 1,12 miliar.
Selain kedua pimpinan universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Praktik dugaan pemerasan ini diduga telah berlangsung lama, namun penyidik KPK mencatat periode 2025-2026. Akhmad Sodiq ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) di Jakarta, sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru yang ingin masuk Fakultas Kedokteran. Perintah ini dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meskipun telah mematok harga, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru tidak terima dan meminta pengembalian uang. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie Prayogo kemudian meminjam dana kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Mulyono dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono dan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.
Penerimaan Lain dan Pembelian Tanah
Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang ini kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, meskipun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq),” terang Taufik.
Tawar Menawar Mahar oleh Kepala Bagian Akademik
Selain itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto melakukan ‘tawar menawar mahar’ dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.
Ortu Calon Maba Tidak Jadi Tersangka
KPK menjelaskan bahwa orang tua calon mahasiswa baru yang menyetor uang dalam kasus ini tidak dijadikan tersangka. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa meskipun ada unsur pemerasan, adanya relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon mahasiswa baru menjadi titik beratnya.
“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” kata Taufik.
Dalam klaster pertama, ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Taufik menjelaskan bahwa orang tua berupaya semaksimal mungkin memberikan uang karena niat memasukkan anak ke fakultas tersebut. Karena tidak ada upaya yang seimbang untuk mengimbangi otoritas rektor, hal ini dikonstruksikan sebagai pemerasan.
Klaster kedua terkait gratifikasi senilai Rp 680 juta dan klaster ketiga terkait tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena tidak ditemukan adanya permufakatan jahat antara orang tua dan penyelenggara negara untuk memasukkan anak ke Unsoed.
Fakultas Lain Juga Terlibat
KPK juga menyebut bahwa praktik jual beli kursi juga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa hal ini akan terus dikembangkan oleh KPK dan penyidikan kasus ini masih berjalan.
Ikuti Koridor.co.id
