Setiap tanggal 3 Juni, Hari Sepeda Sedunia dirayakan para pencintanya. Membuktikan bahwa bersepeda pun mampu meningkatkan kebahagiaan masyarakat

Koridor.co.id

Hari Bersepeda Sedunia
Ketua Bike To Work Indonesia periode 2016-2021 Poetoet Soedarjanto (Foto: Dokumen Pribadi Poetoet S)

Bersepeda mengajarkan kita untuk terus bersemangat dalam menjalani hidup, seperti halnya ketika terjatuh kita kembali mengayuh hingga ke tempat tujuan. Lebih dari soal filosofi, bersepeda turut menjadi bagian ibadah, sebab memelihara diri untuk selalu tetap sehat.

Banyak manfaat yang ditimbulkan dari sepeda, hingga dunia mengakuinya melalui World Bicycle Day itu. Dikutip dari National Today, hari istimewa bagi para pesepeda itu diinisiasi oleh Profesor Leszek Sibilski, yang meminta kepada Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menetapkan Hari Bersepeda Dunia.

Pada 2015, Sibilski mendedikasikan dirinya dalam sebuah proyek akademik, mengeksplorasi sepeda dan menelisik lebih dalam peran mereka dalam pembangunan. Kemudian proyek yang diembannya melambung menjadi gerakan besar yang didukung oleh ‘Mobilitas Berkelanjutan untuk Semua’.

Perjuangan Sibilski nyatanya tidak sia-sia, PBB menyetujui usulannya. Pada 12 April 2018, resolusi yang menetapkan bahwa 3 Juni sebagai Hari Sepeda Sedunia untuk diadopsi berdasarkan hasil suara dari 193 negara anggota Majelis Umum PBB. Selain itu, resolusi itu juga didukung oleh Turkmenistan dan disponsori bersama oleh sekitar 56 negara.
Hal itu juga sekaligus memenuhi tujuan United Nation Development Goals yang menjadikan World Bicycle Day sebagai perayaan mempromosikan manfaat sepeda untuk transportasi berkelanjutan, gaya hidup sehat hingga efeknya yang positif bagi lingkungan.

Ketua Bike To Work Indonesia periode 2016-2021 Poetoet Soedarjanto menyampaikan, peringatan ini baiknya menjadi bentuk refleksi diri bagi mereka para pesepeda sejati di Indonesia.

“Dalam perayaan ini, berharap besar bahwa Hari Bersepeda Sedunia dapat menjadi salah satu momentum untuk menjadikan sepeda sebagai pilihan utama alat mobilitas harian masyarakat. Jadi penggunaan sepeda lebih dari sekadar alat olahraga dan rekreasi saja,” ujar Poetoet Soedarjanto kepada Koridor, Jumat (3/6/2022).

Refleksi juga menurut Poetoet Soedarjanto, berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal ini Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; beserta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda, untuk terus dijalankan secara konsisten.
“Serta secara aktif berperan dalam pembudayaan penggunaan sepeda sebagai alat transportasi, karena kita tahu bahwa sesungguhnya sepeda itu adalah alat mobilitas berkelanjutan untuk semua,” katanya.

Harapan itu disampaikannya sebab kesejahteraan pesepeda di Indonesia belumlah merata. Menurutnya, dari 400 pemerintah daerah tingkat I dan II dirasa masih jauh dalam mewujudkan harapan para pesepeda. Kota yang layak diberikan apresiasi salah satunya adalah DKI Jakarta.

“Jakarta saya kira layak diberikan apresiasi atas upaya beberapa tahun terakhir ini memberikan banyak sekali fasilitas pendukung. Utamanya jalur/lajur sepeda dan juga kalau tidak salah adanya arahan kepada semua gedung untuk menyiapkan fasilitas parkiran sepeda,” tuturnya.

Poetoet juga menyambut baik DKI Jakarta yang akan menambah jalur sepeda sepanjang 195,6 kilometer pada tahun ini. Tidak hanya DKI Jakarta, Poetoet juga melirik Kota Madiun yang menurutnya telah berupaya melengkapi harapan pesepeda.

“Ada beberapa kota lain yang berupaya juga, Madiun contohnya. Namun satu kekurangannya adalah program pembudayaan yang rasanya kurang,” tuturnya.

Sementara itu perayaan ini juga disambut bahagia para produsen sepeda, salah satunya dari Brompton. Kevin Wijaya, Country Manager Brompton Bicycle Indonesia mengatakan, bersepeda juga harus sekaligus merefleksi bahwa bersepeda tidak lepas dari pentingnya keamanan dan keselamatan.

“Bersepeda pun sebagai wujud kolaborasi dalam mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang sebelumnya menggalakkan Pekan Keselamatan Jalan Nasional pada tahun 2021,” dalam keterangan tertulis yang diterima. 

Artikel Terkait

Terkini