PPATK Harus Bekerja Profesional, Tidak Boleh Ada Intervensi

Koridor.co.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD. (Sumber foto: Istimewa)

Jakarta, Koridor.co.id – Tidak boleh ada intevensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebaliknya, PPTAK juga harus bekerja secara profesional. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan. Kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Mahfud. 

Arahan langsung kepada PPATK hanya dari Presiden Republik Indonesia. Lalu, segala upaya intervensi salurannya harus melalui Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, selaku Ketua Satgas TPPU.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) maupun regulator lainnya.

Termasuk Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan serta Pihak Lembaga Penegak Hukum atas seluruh upaya-upaya selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia. 

“Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM),” kata Mahfud.

Upaya Jadi Anggota FATF

Saran Mahfud tersebut sesuai rekomendasi Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia pada Februari 2023 di Paris. Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berupaya memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.

Seiring dengan bertumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, Mahfud menyebut bahwa tantangan ke depan akan semakin berat dan kompleks. Karenanya kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

“Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif,” ungkap Mahfud. (Pipit Aprilia Rahapit).

Artikel Terkait

Terkini